Sekjen Partai Prima Tanggapi Kritik PDIP soal Ketidakpahaman Aturan Pemilu dalam Gugatan ke PN Jakpus
Jakarta (Beritakanankiri), Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto perihal gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Menurut Dominggus Oktavianus, pihaknya tak perlu digurui soal konstitusi.
"Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional. Dan persoalan hak sipil-politik itu adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi dan UU No.12/2005," katanya dalam pernyataan tertulis, Ahad 5 Maret 2023.
Lanjut Dominggus menyebutkan, persoalan hak sipil politik itu merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005.
"Justru KPU, yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh Putusan Bawaslu hingga menghilangkan hak legal kami sehingga permohonan kami ditolak oleh PTUN," katanya
Dominggus pun menyatakan kalau pendapat yang dilayangkan Hasto berkenaan dengan hasil putusan PN Jakpus merupakan bentuk superioritasnya terhadap partai Prima.
"Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas partai kami," ucapnya
Bagi Dominggus, hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya.
"Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta atau terlaksana," katanya
Sebelumnya, Hasto mengkritik Partai Prima sebagai partai politik harus patuh terhadap konstitusi. Ia meminta tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu.
"Termasuk partai politik termasuk partai PRIMA harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun," ujar Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023.
Tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta Pemilu, kata Hasto, wajar syarat ketat diberlakukan. PDIP pun menyelesaikan langkah hukum yang ditempuh PRIMA. Ia menyebut ada ketidakpahaman PRIMA bahwa ada syarat dipenuhi menjadi peserta Pemilu.