Waspadai Adanya Provokator dan Penyusup Aksi Demonstrasi Perppu Ciptaker
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Perppu tersebut memang dibuat untuk menjawab adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap berstatus inkonstitusional bersyarat.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Perppu Cipta Kerja telah resmi diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu. Kemudian, dirinya juga mengklaim bahwa kebijakan itu sudah sangat sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Bukan hanya itu, adanya Perppu Cipta Kerja juga telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja di dalamnya telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sebelumnya dan menjadikannya lebih sesuai dengan putusan MK. Beberapa perubahan tersebut diantaranya adalah mengenai ketenagakerjaan, upah minimum, tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan dan bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja sekaligus mampu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat dari UU Cipta Kerja. Hal tersebut dikarenakan memang kedudukan Perppu sendiri setara dengan UU di peraturan hukum Indonesia. Terlebih memang telah ada alasan yang mendesak yang melatarbelakangi pembentukannya.
Menurutnya ada beberapa alasan mendesak dari lahirnya Perppu Cipta Kerja, yakni beberapa diantaranya merupakan dampak dari perang antara Rusia dan Ukraina, termasuk juga adanya ancaman inflasi dan juga stagflasi yang terus membayangi Tanah Air.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, meyakini Perppu Ciptaker dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.
Perppu Ciptaker merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab dinamika ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerangkan, Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Anwar Sanusi juga melanjutkan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu memang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu menjadi ikhtiar dari pemerintah dalam memberikan perlindungan yang bersifat adaptif bagi para pekerja atau buruh untuk terus menghadapi sejumlah tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
Dijelaskan, substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perppu itu, antara lain, soal ketentuan outsourcing, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum, dan perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sudah banyak sisi positif yang terkandung dalam Perppu Cipta Kerja, namun nyatanya masih ada saja masyarakat yang melakukan protes dan aksi demonstrasi untuk menolak adanya Perppu tersebut.