Kasus Endar Priantoro Pancing Cicak VS Buaya Jilid II
Jakarta(Beritakanankiri), Di tolak langit dan bumi. Romantisme Cicak vs buaya kembali terulang, saat ego sektoral KPK dan Polri kembali bersemi karena ulah Brigjen Pol Endar Priantoro.
Ego Cicak vs buaya jadi gambaran nasib Endar. Dia dicopot KPK karena habis masa jabatan, lalu saat kembali ke Polri di tolak.
Dua petinggi negara, KPK dan Polri menolak kehadiran Endar Priantoro dilingkungan mereka, mirip Cicak vs buaya.
Beranjak dari soal sederhana. Endar yang tiga tahun menjabat Direktur Penyelidikan KPK berakhir masa jabatannya per 1 April 2023.
Tapi Kapolri Listyo Sigit meminta KPK memperpanjang masa jabatan Endar via surat Kapolri (3/4). Tapi ditolak KPK.
Dengan bekal surat Kapolri, Endar unjuk muka badak. Dia melaporkan Ketua KPK Firli ke Dewan Pengawas KPK. Maka jadilah Ketua KPK dibenturkan dengan Kapolri Listyo Sigit.
Publik paham. Jika Endar berakhir masa pengabdiannya di KPK, adalah hal normal. Tapi mengapa Endar tak diterima dilingkungan Polri ketika ingin kembali, "Ini pertanyaannya".
Sikap Endar memilih berhadapan dengan Ketua KPK Firli Bahuri ketimbang Kapolri Jendreal Pol Listyo Sigit Prabowo jadi pertanyaan besar.
KPK tentu saja harus tegas menolak kembalinya si anak buangan Polri. Karena pelemahan KPK bisa jadi karena orang bermental muka badak tapi minim prestasi, bahkan untuk sebuah kasus Formula E.