Demo Mahasiswa di Kantor Dishub Kota Tangerang Berujung Kericuhan
"Kami hanya menuntut Dishub menegakkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu-rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir," ujar Anton di lokasi.
Anton menjelaskan peraturan tersebut menentukan kendaraan angkutan tanah dan pasir seharusnya beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Namun, faktanya, truk-truk tersebut masih banyak beroperasi dari jam 08.00 pagi hingga malam hari. Ini mengakibatkan banyak kecelakaan dan korban jiwa," katanya.
Masa demo mengancam akan terus melakukan aksi jika tuntutannya tidak dipenuhi. Mereka bahkan mengajukan tuntutan agar Kepala Dishub Kota Tangerang, Ahmad Suhaely, mundur dari jabatannya jika tidak merespons dengan baik dan pelanggaran terus terjadi.
"Jika tidak ada respons yang memadai dan pelanggaran terus berlanjut, kami meminta agar kepala Dishub Kota Tangerang dicopot dari jabatan," tegas Anton.