Satgas: UU Cipta Kerja Beri Tiga Manfaat ke UMKM
Jakarta(Beritakanankiri), Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja menegaskan tiga manfaat yang diberikan kepada UMKM dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yaitu untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.
"Dengan Undang-undang Cipta Kerja, setiap orang, tak terkecuali UMKM, mendapat kemudahan dalam menjalankan usaha, termasuk perizinan usaha, akses permodalan, dan aspek ketenagakerjaan. Ini memungkinkan penyerapan tenaga kerja," kata Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Arif Budimanta dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Arif juga menyoroti manfaat lain dari UU Cipta Kerja yang dibuat melalui metode Omnibus Law. Selain membantu menciptakan banyak lapangan kerja, UU Cipta Kerja juga membantu mengoptimalkan bonus demografi Indonesia.
Dari segi perbaikan iklim usaha, katanya, UU Cipta Kerja membawa terobosan dengan mengintegrasikan proses bisnis yang sebelumnya rumit menjadi lebih sederhana dengan sistem "single entry" berbasis digital.
"Proses perizinan usaha kini hanya melalui satu pintu, yaitu Online Single Submission (OSS) yang berbasis risiko," jelas Arif.
Dia menegaskan bahwa UU Cipta Kerja bukan hanya sekadar undang-undang, tetapi juga sebuah transformasi untuk membangun budaya kerja yang lebih inklusif, akuntabel, dan bertanggung jawab, sesuai dengan yang diungkapkan Presiden Joko Widodo.
Arif juga menjelaskan bahwa Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyosialisasikan dan mengawasi implementasi UU tersebut agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.