Legislator: Perda pengelolaan air limbah untuk jaga kesehatan


Jakarta(Beritakanankiri), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan air limbah domestik ditujukan sebagai dasar hukum untuk meningkatkan kesehatan warga.

“Melalui Perda ini, peluang Paljaya dan Dinas SDA dalam mengelola air limbah semakin besar," kata Azis di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, saat ini peraturan tersebut baru disepakati antara Pemerintah Provinsi dengan DPRD DKI Jakarta. Setelah itu barulah akan dilakukan rapat paripurna pada Senin (23/12).

Ia menjelaskan dengan peraturan tersebut maka pemerintah bisa mengelola air limbah dan sanitasi dengan baik dan diharapkan dapat meningkatkan kesehatan warga terutama dalam hal penanganan stunting.

"Standar kesehatan kita semakin tinggi dan tentunya akan terkait juga dalam upaya menurunkan angka stunting yang selama ini membutuhkan perhatian serius," ujarnya.

Ia berkomitmen, melalui payung hukum itu, DPRD dan Pemprov siap bersinergi untuk membangun saluran sanitasi yang baik di seluruh wilayah tanpa terkecuali.

"Terutama penataan kembali proses pembuangan air limbah ke dalam tangki septik. Air limbah sangat penting di tata di semua tatanan rakyat. Mau dari perumahan elit atau perumahan kumuh, harus kita tata dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, saat ini masih banyak permukiman yang mengandalkan truk tinja untuk menangani tangki septik.

"Kami berharap dengan dengan adanya Perda ini, memungkinkan kami menyelesaikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringannya di DKI Jakarta dengan baik," katanya.

Metro

Hukum

Olahraga

Trending News

Hakimi puas PSG lolos ke semifinal UCL

Bus Transjakarta yang terbakar di TMB Rawa Buaya bukan milik DKI

Jaringan Muda Bekasi (JMB) Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan Pasca Pilkada