Analis: Likuiditas, ukuran pasar modal RI jauh melampaui "Standalone"
"Pengumuman konsultasi dari MSCI ini terasa kontras dan tidak sejalan dengan apresiasi objektif yang telah diberikan oleh lembaga indeks global lainnya seperti FTSE," kata Hans berdasarkan keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, FTSE Russell merespons positif reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga pengatur mandiri (self-regulatory organization/SRO).
Dalam evaluasi tahunan yang diumumkan pada 6 Oktober 2026, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market tanpa memasukkannya dalam daftar pantauan (watchlist) perubahan klasifikasi.
"Kita sudah melihat sendiri bagaimana FTSE Russell merespons secara sangat positif langkah-langkah reformasi yang dijalankan OJK dan SRO," ujarnya.
Hans menilai usulan MSCI tidak sebanding dengan ukuran, likuiditas, dan kedalaman pasar modal Indonesia.
"Pandangan kami, kekhawatiran atau proposal mengenai Standalone Market ini sangat tidak mendasar dan tidak mencerminkan realitas pasar modal kita," ucap dia.
"Ukuran pasar, tingkat likuiditas harian, dan kedalaman industri keuangan kita jauh melampaui kriteria Standalone maupun Frontier Market," tambahnya.
Ia menyebut Indonesia memiliki sembilan saham yang memenuhi kriteria MSCI Standard Index, melampaui persyaratan sedikitnya tiga saham yang menjadi salah satu tolok ukur kuantitatif klasifikasi Emerging Market.
Dalam pengumuman resminya, MSCI mengemukakan kekhawatiran mengenai ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta kurangnya bukti penegakan aturan yang bermakna.
MSCI menyatakan memperkirakan akan melanjutkan usulan perubahan menjadi Standalone Market kecuali terdapat bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar selama konsultasi.
Hans menilai periode tersebut dapat digunakan otoritas untuk menunjukkan dampak reformasi kepada investor global.
"Bagi pelaku pasar, ini menjadi kesempatan emas selama enam bulan ke depan untuk membuktikan secara empiris bahwa pasar kita berfundamental kokoh, tumbuh positif, dan sangat layak berada di kategori Emerging Market," ujarnya.
Reformasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta pengawasan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholding concentration/HSC).
Langkah lainnya ialah peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen. Hans mengapresiasi upaya OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Terkait penegakan hukum, Hans menilai terdapat kesenjangan informasi antara upaya otoritas dan pemahaman investor global.
"Ini hanya masalah kesenjangan komunikasi dan pemahaman data (gap of information), bukan berarti penegakan hukum tidak berjalan," tutur dia.
Ia mengatakan bukti penegakan hukum, termasuk pengenaan denda dan pembekuan izin, perlu dipaparkan secara lebih terstruktur selama konsultasi MSCI.
Pada Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut sedikitnya 835 pihak dikenai sanksi sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan nilai lebih dari Rp390 miliar.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berdasarkan data BEI pada Jumat ditutup melemah 678,67 poin atau 11,57 persen ke posisi 5.185,11. Nilai transaksi mencapai Rp31,73 triliun.
Lebih lanjut, Hans mengingatkan investor agar tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi akibat sentimen jangka pendek, melainkan tetap memperhatikan fundamental perusahaan dan perkembangan kebijakan pasar modal.
"Imbauan kami kepada seluruh pelaku pasar dan investor adalah tetap rasional, tenang, dan fokus pada fundamental," katanya.