Soal Raperda KTR, Pemprov DKI Janji Tak Abaikan Suara UMKM
Jakarta(Beritakanankiri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan masih membuka ruang aspirasi seluas-luasnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Penegasan ini disampaikan Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum DKI Jakarta, Afifi, usai menerima sejumlah masukan dari pelaku usaha kecil dan menengah. “Posisi kami masih sangat terbuka. Kami ingin Raperda ini tidak sekadar menegakkan aturan, tetapi juga berpihak pada masyarakat kecil,” kata Afifi di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025. Menurut dia, proses pembahasan Raperda KTR masih bersifat dinamis. Afifi menyebut, seluruh masukan dari pelaku UMKM dan pedagang kecil akan dipertimbangkan sebelum draf final dibawa ke Rapat Paripurna DPRD. “Setelah pembahasan di Pansus rampung, kami akan menyampaikan hasilnya ke Pak Gubernur. Kalau memungkinkan, akan dibahas dalam rapat pimpinan agar semua SKPD bisa menyampaikan pandangannya,” ungka...